GenPI.co Sultra - Mantan Kepala SMKN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MFS, 58, diduga melakukan korupsi Rp1,2 miliar.
Sat Reskrim Polresta Kendari menangkap MFS seusai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa teknik permesinan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa nilai anggaran bantuan pemerintah pusat itu adalah Rp2,3 miliar.
”Yang melekat dalam DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran) Satker (satuan kerja) Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun anggaran 2021,” katanya.
Fitrayadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS bermula pada 2021.
Di mana, SMKN tersebut ditetapkan sebagai salah satu sekolah bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan.
Hal itu berdasarkan dari keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
”Dengan nilai Rp2,3 miliar untuk pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa sektor pemesinan,” terangnya.
Selain sebagai kepala sekolah, MFS juga menjabat sebagai pengelola anggaran yang kemudian menunjuk beberapa orang.
Penunjukan itu dilakukan melalui surat keputusan untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.
”Bantuan dana dari kementerian diberikan itu dalam bentuk uang tunai secara bertahap, pertama 70 persen dan kedua 30 persen,” ucapnya.
Kementerian yang melakukan pemeriksaan pun menemukan struktur bangunan gedung dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.
”Adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek,” bebernya.
Adapun dalam pembangunan tersebut, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. (ant)