GenPI.co Sultra - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir geram karena ada ASN berinisial SAT yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba.
Pihaknya pun tidak akan sungkan menjatuhkan hukuman berat kepada pria 32 tahun itu.
"Kalau nanti benar-benar terbukti, tentu akan ada sanksi berat yang akan dijatuhkan," kata Sulkarnain, Rabu (9/3).
Poltikus PKS itu pun memperingatkan semua jajaran pegawai Pemkot Kendari tidak bermain-main dengan narkoba.
"Cukup ini yang terakhir," tegas Sulkarnain.
Sulkarnain menyayangkan ulah SAT yang tidak bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Seharusnya sebagai ASN bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat," tuturnya.
Sulkarnain menjelaskan kasus yang melibatkan SAT dilimpahkan kepada penega hukum untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kita jadikan rujukan," ucap Sulkarnain.
Sebagaimana diketahui, SAT ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di indekosnya di Jalan Bunga Seroja, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (24/2).
Dia terbukti menyalahgunakan narkoba. SAT mendapatkan narkoba dari T yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.
SAT dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*)