GenPI.co Sultra - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan Polda Sultra.
Kelima orang tersebut adalah Soleh, 43; Adi, 310; Sarman, 32; Bambang, 28; dan Ifal, 40.
”Para pelaku residivis, mereka sudah pernah ditahan, tetapi kembali lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor,” kata Direskrimum Polda Sultra Kombes Dody Ruyatman, Kamis (9/11).
Penangkapan bermula ketika polisi berhasil mengamankan Ifal di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Seusai dilakukan pengembangan, Tim Resmob Polda Sultra kembali meringkus empat orang tersangka lainnya di tempat yang berbeda-beda.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian.
”Termasuk barang bukti lainnya seperti kunci leher leter T dan sebilah senjata tajam,” ungkapnya.
Dody menjelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah mengincar motor yang terparkir di perumahan dan area indekos-indekos di seputar Kota Kendari.
”Para sindikat curanmor membawa sejumlah peralatan yang telah disiapkan. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir,” jelasnya.
Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada orang lain dengan harga bervariatif dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
”Mereka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (ant)