Pj Gubernur Sultra Keren Banget, Perusahaan Diingatkan Sanksi Pidana

15 November 2023 06:00

GenPI.co Sultra - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Andap Budhi Revianto mengingatkan perusahaan tidak abai dengan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tidak main-main, Andap mengungkapkan sanksi pidana bisa menjerat perusahaan yang abai.

Imbauan tersebut diungkapkan Andap dalam peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pemda Muna Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), baru baru ini.

BACA JUGA:  Kesultanan Buton Kasih Pj Gubernur Sultra Gelar Adat

Adapaun kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat pada Minggu, (12/11).

”Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara mana pun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sultra: Strategi Paling Ampuh

Andap menyebut, jaminan sosial merupakan amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sultra Bikin Warga dan Pelajar di Muna Barat Happy Banget

”Butuh keseriusan dari semua institusi pemerintah daerah terkait, termasuk BPJS Jamsostek untuk proaktif,” ungkap Andap Budhi Revianto.

Dirinya menyebut, tidak ada kesejahteraan sosial, tanpa jaminan sosial bagi rakyat.

”Itu adalah prinsip dasar sesuai amanat konstitusi. Kita teguhkan kembali langkah konstitusional tersebut dari Muna Barat,” tegasnya. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA