2 Maling Motor di Kendari Ditangkap, 1 Masih Bocah, Buset Dah

10 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap personel Polresta Kendari. Nahas, satu orang diantaranya ternyata masih bocah.

Keduanya diamankan di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu (5/3).

Tersangka pertama berinisial IG, 20, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019 lalu.

Sedang tersangka kedua yang merupakan anak di bawah umur adalah PW, 14.

Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Mekar Jaya 1 Kendari pada Rabu, (2/3), sekitar pukul 04.00 WITA.

”Korban atas nama Harlan Hirawan,” katanya, Kamis (10/3).

Alwi menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu dengan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PW bertugas menjaga dan melihat kondisi sekitar. Sedang IG perperan sebagai eksekutor.

”Setelah berhasil diambil, motor korban disembunyikan di sekitaran halaman kantor Wali Kota Kendari,” jelasnya.

Alwi juga menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, motor curian tersebut hendak dijual dengan harga Rp3 juta.

”Belum sempat dijual, kedua tersangka berhasil ditangkap," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.

”Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Alwi.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA