Mengubah BUMN Menjadi Koperasi akan Langgar Undang-Undang

06 Februari 2024 09:50

GenPI.co Sultra - Associate BUMN Research Group Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan bahwa ide mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi koperasi merupakan hal yang keliru.

“Pernyataannya cukup absurd, dia tidak terlalu memahami konteks antara koperasi dan BUMN sebagai aktor pelaku bisnis di Indonesia,” kata Toto saat dihubungi, Senin (5/2/2024). Ide ini dilontarkan salah satu pengamat koperasi 

Menurut Toto dalam Undang-Undang 1945, tujuan koperasi dan BUMN sangat berbeda. Koperasi merupakan entitas yang terdiri dari berbagai individu.

BACA JUGA:  Hadiri WEF 2024, Dirut BRI Menyatakan Profesi Baru Ini Belum Bisa Digantikan

Untuk BUMN perannya tidak hanya mencari keuntungan namun juga dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada publik melalui berbagai macam program kewajiban pelayanan publik  atau kegiatan perintisan.

“Koperasi dengan anggota individu-individu yang tujuannya memberikan kemakmuran  untuk para anggota koperasinya, tidak ada kaitanya dengan BUMN tadi [memberikan pelayanan publik],” tuturnya.

BACA JUGA:  Berkontribusi Kuatkan IHSG, BBRI Raih Dua Penghargaan Best Stock Awards 2024

Saat dikaitkan dengan regulasi, terdapat undang-undang BUMN, undang-undang keuangan negara dan lainnya. Dengan demikian, ide menjadikan BUMN menjadi koperasi, sulit untuk bisa dilaksanakan.

Menurut dia, yang terpenting adanya kolaborasi antara para pelaku ekonomi baik BUMN, swasta, dan koperasi yang perlu ditingkatkan.

BACA JUGA:  Semakin Kuat dan Hebat, BRI Cetak Laba Rp60,4 Triliun

“Akan jauh lebih baik misalnya kalau kolaborasinya ditingkatkan, atau misalnya kalau koperasinya juga cukup punya kekuatan kapital yang oke,” imbuhnya.

Dia menyarankan koperasi dapat membeli saham perusahaan-perusahaan BUMN blue chips yang sudah melantai di Bursa, seperti saham saham perbankan  Himbara, Telkom, atau lainnya.

Investasi pada saham BUMN tersebut nantinya juga dapat memberikan keuntungan besar bagi koperasi itu sendiri. Lantas dapat memberikan keuntungan bagi anggota koperasi.

“Kalau kemudian hasil investasi mereka di BUMN blue chips juga memberikan benefit yang besar, akan jauh lebih konkret dari pada kooperasinya mengelola BUMN. Menurut saya itu agak absurd,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut bahwa wacana terkait perubahan BUMN menjadi koperasi berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.

“Itu ngawur kalau yang ngomong bahwasannya dengan mengkoperasikan BUMN itu lebih sesuai dengan UUD,” kata Piter. “Ngawur itu. Justru bertentangan dengan UUD di Pasal 33,” kata Piter.

Menurutnya hal tersebut tidak bijak dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

“Makanya itu, BUMN khususnya untuk sektor-sektor yang sangat strategis dimiliki oleh BUMN, karena BUMN adalah mewakili negara,” kata Piter.

Sebelumnya seorang pengamat koperasi, Suroto mendorong paslon Capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar agar membuat program mengubah BUMN menjadi koperasi.

“Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi. Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnya menjadi badan hukum koperasi,” ujar Suroto PH, seperti dimuat dalam berbagai media online. (*)

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA