Bos Nikel Ilegal di Sultra Ditangkap, Pelaku Lain Diburu Petugas

11 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Direktur Utama PT JAP berinisial RMY, 27, dilimpahkan ke Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menjalani persidangan atas kasus dugaan aktivitas penambangan nikel ilegal.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah tidak segan menegakkan hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan penambangan ilegal.

Ridho menjelaskan, ada sejumlah dampak yang akan terjadi akibat aktivitas penambangan ilegal.

Di antaranya merugikan negara dari segi kerusakan Kawasan hutan dan lingkungan hidup hingga mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.

”Penambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah kejahatan,” kata dia, Kamis (10/2).

Tegas Ridho, pihaknya berjanji akan memburu pelaku lain yang terlibat dalam penambangan ilegal nikel.

”Pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” tegasnya.

Pihaknya telah meminta penyidik Gakkum KLHK di Jakarta untuk bekerja sama dengan PPATK guna mendalami aliran keuanganya.

”Termasuk menerapkan penegakan hukum tindak pidana berlapis dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan PPNS lainnya berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT James & Armando Pundimas (JAP) RMY sebagai tersangka tanggal 14 Februari 2022.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga tiga dump truck ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Tersangka diduga melakukan penambangan ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA