Maling Baterai BTS Telkomsel di Kendari Diringkus, 2 Masih Buron

11 Maret 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pelaku pencurian empat buah baterai tower pemancar Telkomsel. Dua di antaranya masih buron.

Wakapolresta Kendari Kompol M Alwi mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Komjen Muh Yamin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Alwi menjelaskan, dalam kasus ini terdapat tiga orang yang menjadi pelaku.

”Salah satunya berinisial BR yang berhasil ditangkap,” jelasnya, Jumat (11/3).

Sedang dua pelaku lainnya, RH dan AD telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian.

”Motif kasus ini adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alwi menyebut jika para pelaku beraksi pada Selasa (18/2), pukul 02.00 WITA.

Ketiganya masuk ke area tower dengan cara mencungkil gembok pagar, Selasa (18/2).

”Mereka masuk ke area Tower tanpa seijin dan sepengetahuan pihak Telkomsel,” ujarnya.

Usai berhasil masuk ke area tersebut, para pelaku kemudian membobol lemari rak BTS tempat baterai tersebut tersimpan.

”Mereka berhasil mendapatkan empat buah baterai dan diangkut menggunakan sebuah mobil,” bebernya.

Usut punya usut, minibus merek Toyota Avanza Silver tersebut berstatus mobil rental alias sewaan.

Selain satu unit mobil, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti seperti parang dan kunci pas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

”Ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Alwi.

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA