Pemprov Sultra Akan Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Senangnya

12 Maret 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana membebaskan tunggakan pajak kendaraan bagi seluruh ASN.

Langkah inovasi tersebut ditempuh guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan Sekertaris Bapenda Sultra Suharmin Arfad, Jumat (11/3).

”Dalam program inovasi itu, kendaraan ASN yang dimaksud berupa kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan dinas,” katanya.

Suharmin menjelaskan, pihaknya saat ini masih dalam tahap proses menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ASN bebas pajak kendaraan bermotor.

”Program ASN bebas tunggakan pajak tersebut akan menyasar seluruh ASN yang ada di Sultra,” jelasnya.

Dia berharap, program tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi percepatan pembangunan dalam berbagai sektor.

”Untuk bahan evaluasi, Kami coba terapkan kepada ASN lingkup Pemprov Sultra terlebih dahulu yang jumlahnya mencapai ribuan ASN,” terangnya.

Diketahui, pada tahun 2019 gubernur memberi target Rp650 miliar, 2020 naik Rp950 miliar dan 2021 naik Rp1,05 triliun.

”Pada 2022, Bapenda Sultra kembali menargetkan PAD sebesar Rp1,5 triliun. Target itu Insyaallah bisa dicapai,” pungkas dia. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA