Masih Ingat Bocah Tabrak Polisi di Kendari? Begini Kabar Terbaru

15 Maret 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Kasus pelajar yang menabrak perwira polisi lalu lintas di Kota Kendari terus berlanjut.

Berkas perkara pelajar berinisial MS, 16, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kabar tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan.

Tiswan menerangkan, pihaknya masih menunggu balasan dari Kejari Kendari terkait pelimpahan berkas perkara MS.

Jelas dia, jika berkas masih ada yang kurang atau tidak terpenuhi, maka akan dikembalikan dan akan dikirim ulang.

”Tetapi kalau sudah lengkap semuanya, nanti akan langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21),” jelasnya, Senin (14/3).

Diketahui, MS yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi Honda City tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan petugas kepolisian.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212 berbunyi:

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah,

Atau yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya,

Diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA