GenPI.co Sultra - DPRD Kota Kendari menyidak sebuah toko modern karena diduga memanfaatkan kelangkaan minyak goreng dengan mengeruk keuntungan hingga merugikan warga.
Toko yang disidak tersebut diketahui berlokasi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sauna, Kecamatan Kendari Barat.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, toko tersebut mewajibkan membeli buah-buahan terlebih dahulu agar bisa menebus minyak goreng kemasan.
Kebijakan tersebut dianggap warga sangat memberatkan dan merugikan.
Salah seorang warga setempat Sumiati mengaku tidak berdaya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak toko.
Bahkan demi minyak goreng, dia terpaksa merogoh kecek lebih dalam untuk membeli buah yang sebenarnya tidak dia perlukan.
”Yang kami butuhkan sebenarnya minyak goreng, bukan buah,” keluhnya.
Diketahui toko itu memberikan syarat kepada konsumen untuk membeli satu kilogram buah seharga Rp33 ribu.
Setelah itu, mereka baru diperbolehkan membeli minyak goreng dua liter seharga Rp28 ribu.
Tidak terima dengan kebijakan sepihak tersebut, sejumlah warga mengadu ke DPRD Kota Kendari.
Merespons aduan masyarakat, sidak yang dipimpin anggota Komisi II Syaifullah Usman kemudian berhasil menemukan sebuah kardus buah yang cukup mencurigakan.
”Karyawannya bilang tidak ada minyak goreng, tetapi saat kita lakukan pengecekan pada kardus buah tersebut ternyata ada sejumlah minyak goreng di dalamnya," jelasnya.
Dia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah minyak goreng yang ditemukannya itu.
Namun, Syaifullah menyebut bahwa kasus ini akan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Kota Kendari atas dugaan penimbunan minyak goreng.
”Kami akan mengecek distributornya terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah minyak goreng yang disalurkan ke toko ini,” ucapnya.
Dirinya berharap, distributor dan pihak toko bisa mendistribusikan minyak goreng secara benar agar tidak terjadi kelangkaan.
”Dan tak lagi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.