Ingin 3 Orang Ini Dipenjara, Kejati Sultra Kirim Memori Kasasi

15 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ngotot menjerat YSM, BHR, dan UMR yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas kasus korupsi izin tambang.

Langkah itu dilakukan karena jaksa memiliki kesempatan untuk memenjarakan ketiga orang yang terlibat kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi menegaskan, pihaknya melakukan kasasi usai ketiganya divonis bebas Pengadilan Tipikor Kendari.

”Kami telah menyusun memori kasasi,” tegasnya, Senin (15/3).

Memori kasasi tersebut akan dikirim dalam waktu dekat ke Ketua Pengadilan Tipikor Kendari.

”Insyaallah dalam Minggu ini akan kami ajukan,” bebernya.

Dia menjelaskan, tahapan pengajuan memori kasasi dikirim ke Pengadilan Tipikor Kendari dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, BHR; mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM; dan general manager PT Toshida Indonesia, UMR.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (14/2). (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA