Mirip Klitih Jogja, Warga Kendari Kena Panah dan Parang di Jalan

15 Maret 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Kakak beradik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban teror sekelompok orang menggunakan senjata tajam.

Aksi teror yang mirip kejahatan jalanan bak klitih di Jogja itu terjadi di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Korban kakak beradik diketahui bernama Aditya Eka Prasetya dan Angga Dwi Prayuda.

Kedua korban tiba-tiba diserang secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang, busur, dan celurit pada Minggu, (13/3), sekitar pukul 02.30 WITA.

Polisi yang mengetahui terjadi kasus kekerasan di wilayah hukumnya langsung melakukan pengejaran.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya berhasil membekuk dua dari enam orang pelaku.

”Dua orang pelaku tersebut berinisial RS, 14, dan UA, 16, sedang A, I, dan R masih dalam pengejaran,” katanya, Selasa (15/3).

Ungkap Pranata Wiguna, motif dari penyerangan sekelompok pemuda tersebut tanpa adanya alasan yang jelas.

”Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang dan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjutak menambahkan, kedua korban mengaku tidak mengenal keenam orang tersebut.

Dia menerangkan, kronologi bermula ketika Angga melintas di Jalan Saranani dan tiba-tiba terkena anak panah pada bagian kaki.

”Korban langsung memberitahukan kakaknya Aditya Eka Prasetya tentang hal yang menimpanya,” terangnya.

Tidak terima sang adik terkena busur, kakak korban lantas mendatangi tempat kejadian perkara.

Namun nahas, Aditya Eka Prasetya ikut terseret dalam penganiayaan sekelompok pemuda tersebut.

”Penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit,” bebernya.

Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala dan punggung sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Dr Ismoyo.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian akan melakukan patroli cipta kondisi di lingkungan masyarakat.

Kedua pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA