Tahun 2021, Ada 910 Janda Baru di Kendari Sultra

18 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Jumlah penanganan perkara perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2021 mencapai 910 kasus.

Sementara di awal tahun 2022, tepatnya pada Januari-Februari, Pengadilan Agama (PA) Kendari mencatat ada 105 kasus perceraian.

Menurut Panitera PA Kendari Suhartina MH, kebanyakan gugatan dilayangkan oleh istri.

”Kira-kira mencapai 75 persen yang menggugat cerai adalah istri,” ucapnya, Jumat (18/3).

Perkara perceraian selalu ditangani oleh PA Kendari sehingga selalu lahir janda dan duda baru perharinya.

”Perhari bisa lebih dari lima kasus yang kami tangani dan rata-rata yang menggugat tidak ingin rujuk kembali,” jelasnya.

Suhartina mengungkapkan, meski data dua bulan terakhir telah mencatat sebanyak 105 perceraian, namun terdapat 12 kasus yang berhasil dicabut atau rujuk.

”Syukurnya tidak semua kasus berakhir cerai, meski angka rujuk kembali kecil,” ungkapnya.

Lebih lanjut , dia menerangkan bahwa pasangan suami istri yang cerai akan memberikan dampak psikologis pada anak mereka.

Sehingga pihaknya selalu berupaya mempertahankan hubungan orang tua sebagai pasangan.

”Kita selalu berusaha melakukan mediasi dan sebagainya supaya pasangan suami istri itu bisa tetap bersama,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA