Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Bos Nikel Ilegal Sultra

19 Maret 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Kuasa Hukum Direktur PT James and Armando Pundimas Ricky K Margono menyebut kliennya, RMY, menjadi korban kriminalisasi.

Ricky menyebut sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik.

Die mengungkapkan, permasalahan bermula saat PT A (disamarkan) memiliki surat persetujuan pengunaan koridor di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat tersebut berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

”Dan meminta kepada PT B (samaran) untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK),” ungkapnya.

Dengan dalih bahwa PT B melewati atau memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP, lanjutnya, PT JAP meminta agar PT B meletakan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stockpile PT JAP dalam rangka penyelamatan.

”Dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut,” terangnya, Kamis (17/3).

Dirinya menilai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk menetapkan RMY sebagai Tersangka masih menggunakan laporan kejadian.

”Penyidik menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021,” jelasnya.

Kemudian laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 Oktober 2021.

Surat perintah penyidikan tersebut juga telah diuji kebenarannya dalam perkara praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi.

”Hasil bahwa Majelis Hakim telah memenangkan permohonan pemohon,” ungkapnya.

Akan tetapi, menurut Ricky, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama.

Di mana mereka mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

”Kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka,” terangnya.

Diketahui, Direktur PT (JAP) berinisial RMY, 28, telah berstatus tersangka.

Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA