Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Kendari, Perusak Generasi Bangsa

23 Maret 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, BRD, 21, dan LA, 33, yang menjadi jaringan pengedar sabu-sabu di Kendari.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan ratusan gram sabu-sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan KH Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin (21/3) malam.

”Mereka berdua satu jaringan, BB (barang bukti) tersangka ke dua yakni LA diambil dari tersangka pertama yaitu BRD,” kata Eka.

Eka menjelaskan, tersangka pertama yaitu BRD diciduk di rumahnya di Jalan KH Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada pukul 19.00 WITA.

Saat digeledah, polisi menemukan BB sepuluh paket narkotika jenis sabu seberat 63,95 gram yang disembunyikan di kamarnya.

Disaksikan ketua RT, BRD mengaku kepada petugas jika barang haram tersebut diperoleh dari DN di Kota Kendari dengan sistem tempel yang dipandu via HP.

Tidak berselang lama, polisi kembali mendapat informasi dari warga jika masih terdapat pengedar sabu di TKP.

Ditresnarkoba Polda Sultra pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni LA di rumahnya Jalan KH Agusalim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekitar pukul 20.15 WITA.

”Petugas berhasil menyita 55 paket sabu seberat 37,05 gram. Pengakuan tersangka LA, barang diperoleh dari BRD (tersangka pertama) dengan cara serah terima tanpa perantara,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA