Setiap Hari, Ada 4 Wanita di Kendari Sultra Jadi Janda Baru

23 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sultra - Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 358 perkara sepanjang tahun 2022.

Humas PA Kendari Abdul Kadir Wahab MH mengatakan, berdasarkan data dari 1 Januari hingga 23 Maret 2022 terdapat 385 pengajuan perceraian. Baik cerai gugat maupun cerai talak.

”Dari 385 perkara yang diterima di PA Kendari, 358 pasangan dinyatakan cerai. Sisanya masih dalam proses dan ada juga kembali rujuk,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Penyebab perceraian didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kemudian meninggalkan salah satu pihak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.

”Ada juga faktor-faktor lain seperti mabuk, judi, poligami tidak sehat, kawin paksa, murtad, hingga ekonomi,” sebutnya.

Menurut data PA Kendari, tahun 2019 penyebab cerai pasangan suami istri akibat perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mencapai 627 perkara.

Kemudian tahun 2020 turun menjadi 570 dan naik kembali hingga 598 perkara pada 2021.

”Kalau dikomparasikan, angka perkara yang diterima PA Kendari tiap tahun selalu naik. Bahkan di 2021 lalu bertambah 178 kasus dari jumlah tahun lalu,” terang Abul Kadir.

Terpisah, Ketua PA Kendari Siti Nurdahlia MH menuturkan, pihaknya selalu berupaya mempertahankan hubungan pasangan suami istri.

Menurutnya, PA memberikan penyelesaian masalah dengan mencarikan solusi kepada pasangan yang akan maupun sudah bercerai.

Pihaknya selalu berusaha melakukan mediasi supaya pasangan suami istri itu bisa tetap bersama.

”Tetapi kalau pasangan itu sudah benar-benar tidak bisa bersatu, maka kita tetap memberikan solusi pascaperceraian nanti,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA