Rugikan Negara, 3,8 Juta Batang Rokok di Sultra Dimusnahkan

24 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal yang beredar di pasaran sepanjang 2021 berhasil disita. Jutaan rokok itu lalu dimusnahkan.

Penindakan tersebut dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja menuturkan sepanjang operasi pasar 2021, pihaknya berhasil melakukan 58 kali penindakan.

”Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal dan semua telah dimusnahkan,”

Purwatmo menyebut selain operasi bersifat rutin, pihaknya juga telah melakukan penindakan lain.

Misalnya untuk barang kena cukai seperti minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain di bidang cukai, KPPBC TMP C Kendari juga berhasil melakukan sembilan kali penindakan di bidang kepabeanan.

Utamanya terkait impor barang dari luar negeri yang salah pemberitahuan maupun tidak diberitahukan,

”Yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dan tidak terpenuhinya persyaratan impor,” ujar dia.

Diketahui, Bea Cukai Kendari sepanjang 2021 bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda dan sejumlah polres di Sultra.

Berkat sinergitas lintas instansi, KPPBC TMP C Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah tersebut sebanyak sepuluh kali.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 62 gram tembakau gorila, 408 mil cairan synthetic cannabinoid, dan 1.192 gram methamphetamine siap edar. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA