Berondong Ganteng Cabuli Bocah 6 Tahun di Rumah Tante Bombana

24 Maret 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Seorang pemuda berinisial AP, 19, warga Kabaena Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap karena mencabuli bocah berusia enam tahun.

AP berhasil diringkus unit Sat Reskrim Polsek Kabaena pada Senin, (21/3).

Kapolsek Kabaena Iptu Bastian membenarkan penangkapan tersebut.

Bastian mengatakan, pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) terjadi pada Selasa, (8/3), di rumah tante korban di Kecamatan Kabaena Utara.

”AP biasa datang ke situ (rumah tante korban). Saat dia datang lagi di rumah hanya ada Bunga dan seorang anak A alias C,” katanya, Kamis (24/3).

Tersangka saat itu berinisiatif memutar film setan-setan hingga membuat kedua bocah tersebut lari ketakutan.

Namun saat Bunga juga hendak lari, korban ditarik oleh AP kemudian dibaringkan di lantai.

”Bunga mencoba berteriak memanggil A alias C, tapi mulutnya ditutup pelaku, lalu pelaku melakukan perbuatan cabulnya,” ungkapnya.

Atas aksi pencabulannya itu, korban mengalami sakit pada bagian organnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabaena.

”AP telah kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan cabulnya itu pada 22 Maret 2022 kemarin,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA