Bocah 8 Tahun Menstruasi, Ayah di Kolut Sultra Ditangkap Polisi

24 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri, S, 47.

Pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan S sejak Maret 2021.

Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Kolut Ipda Burhan mengatakan, peristiwa itu pertama kali dicurigai oleh omnya.

Di mana, diusianya yang masih belia sudah mengalami menstruasi dan menjadi bahan ejekan teman-temannya.

Ejekan tersebut kemudian sampai ke telinga omnya dan mulai curiga sehingga dia mencari korban.

”Omnya mendengar kabar, bapaknya sudah bawa dia, katanya mau dibawa ke Sulawesi Selatan,” ucapnya, Kamis (24/3).

Om korban pun tidak putus asa mencari korban sehingga dia pergi mencari di Desa Majapahit.

Di sana, Bunga (nama samara korban) berhasil ditemukan dan dibawa pulang ke rumahnya.

”Kemudian itu korban dibawa ke tetangganya karena korban tidak sembarang mau cerita. Ditanya-tanyain sama itu tetangganya,” katanya.

Saat itu, korban pun mengaku bahwa dirinya sering dipeluk-peluk oleh bapaknya saat malam sampai bapaknya mengeluarkan cairan dari alat vitalnya.

Oleh sebab itu, tetangga korban bersama omnya langsung membawa Bunga ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan.

Dan dokter itu menyarankan untuk segera melaporkan kejadian itu ke polsek agar segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.

”Di rumah sakit juga setelah divisum, hasilnya menunjukan bahwa kondisi alat vital korban masih utuh dan untuk kasus persetubuhannya itu terbantah,” bebernya.

Burhan mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa memang dari pengakuan korban.

Ayah korban telah melakukan aksi pencabulannya itu sebanyak 25 kali, namun tidak sampai melakukan persetubuhan.

Dia juga mengatakan bahwa ibunya telah bercerai dengan pelaku. Kini ibunya juga telah menikah lagi di Kalimantan.

”Jadi itu, korban memang tinggal bersama bapaknya yang tidak lain adalah pelaku itu sendiri, ibunya sudah menikah lagi di Kalimantan,” ujarnya.

Korban saat ini telah didampingi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kolut.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 76d Undang-undang Perlindungan Anak.

”Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA