Bilangnya Pinjam, Tahu-Tahu 4 Motor Masuk Pegadaian, Nekat Banget

25 Maret 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria berinisial DD, 31, kembali harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penggelapan sepeda motor.

DD ditangkap Polsek Mandonga Kendari pada Rabu, (16/3).

Penangkapan dilakukan di belakang Toko Tujuh, Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Hitam dengan nomor polisi DT 3065 NF.

Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura-pura meminjam motor.

”Pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal di rumah,” ungkapnya, Jumat (25/3).

Setelah dipinjamkan, motor tersebut justru digadaikan sebesar Rp3 Juta kepada orang lain.

”Hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk biaya hidup dan berfoya-foya,” terang Salman.

Perlu diketahui, pelaku masih dalam tahap pembebasan bersyarat kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018.

DD divonis pengadilan negeri setempat dengan hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD sudah tiga kali melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor yaitu merek Jupiter Z, Yamaha Fino, dan Honda Vario.

Atas perbuatannya, DD harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Mandonga dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP.

”Hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA