Terobsesi Punya Motor, Bocah 15 Tahun di Kendari Curi Yamaha Mio

25 Maret 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Seorang bocah di bawah umur berinisial RS terpaksa diamankan pihak kepolisian karena mencuri sebuah sepeda motor, Sabtu (5/3).

RS ditangkap pada Rabu, (23/3), sekira pukul 14.00 WITA saat dirinya mengendarai motor milik korban Rizky Alhidayah.

Diketahui RS yang masih berusia 15 tahun itu mengambil motor tersebut di Jalan Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka pencurian melancarkan aksinya bersama satu orang temannya inisial RF yang saat ini masih dalam pencarian.

Menurut penjelasan Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman, mulanya RS bersama RF melintas di Jalan Sakura sekitar pukul 13.00 WITA.

Keduanya kemudian melihat satu unit motor Yamaha Mio M3 yang terparkir dengan kondisi kunci kontak tidak dicabut.

”Tersangka langsung membawa pergi dan menyembunyikan motor tersebut,” ucap Kompol Salman, Jumat (25/3).

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, kendaraan roda dua itu tidak akan di jual melainkan untuk dimiliki.

”Motif melakukan pencurian adalah untuk dimiliki dan digunakan sehari-hari,” tuturnya.

Tidak sampai di situ, petugas juga menemukan barang bukti sepeda motor yang warnanya sudah diubah menjadi hitam dengan menggunakan pilox.

”Motor tersebut berwarna merah, namun tersangka mengubah warnanya menjadi hitam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RS disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Mengingat tersangka pencurian masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan upaya diversi sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA