Tebas Pakai Parang, Buronan 4 Tahun Ditangkap di Muna Sultra

25 Maret 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Seorang buronan berinisial LM, 54, berhasul dibekuk Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Parigi, Selasa (22/3).

Tersangka ditangkap di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

LM diketahui sempat bersembunyi di Papua selama empat tahun.

Kapolres Muna AKBP Mulkafin mengatakan LM melarikan diri pada Mei 2017 lalu usai menganiaya korbannya menggunakan sebilah parang.

Penganiayan tersebut dipicu permasalahan batas patokan tanah di Kecamatan Parigi.

Kronologi bermula ketika tersangka datang ke rumah korban untuk menanyakan batas patokan tanah miliknya.

”Tersangka yang merasa tidak puas dengan jawaban korban langsung mengambil parang dan menebas pelaku dan mengenai pinggang korban,"ucap Mulkaifin, Jumat (25/3).

Mulkaifin menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku.

LM lantas melarikan diri dengan cara melompat lewat jendela rumah korban.

”Atas kejadian itu, korban langsung melakukan pelaporan di Polsek Parigi. Dan pelaku yang mengetahui hal itu langsung melarikan diri ke Papua," katanya.

Setelah empat tahun lamanya di Papua, tersangka kembali ke kampung halaman dan langsung diringkus oleh tim unit Reskrim Polsek Parigi di rumahnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan

”Ancaman dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA