Syarat Mudik Pakai Sertifikat Booster Belum Berlaku di Kendari

26 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Peraturan Pemerintah mengenai syarat mudik Lebaran 2022 dengan menyertakan bukti vaksin booster belum berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancarai sejumlah awak media, Sabtu (26/3).

Dia mengatakan, keputusan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3) lalu, belum diterapkan untuk wilayah Sultra, khususnya Kota Kendari.

Alasannya, belum ada petunjuk dari pusat untuk memberlakukan sertifikat vaksin dosis ketiga sebagai syarat mudik.

”Belum ada petunjuknya, nanti kita tunggu. Mungkin akan berlaku secara parsial,” ucapnya.

Meski begitu Sulkarnain berharap, masyarakat tidak boleh lengah menerapkan protokol kesehatan dan ikut serta dalam pemberian vaksinasi dosis lengkap.

”Vaksin ini menjadi kunci. Hampir semua daerah yang vaksinasinya baik kasus Covid-19 bisa terkendali, begitu juga sebaliknya,” tuturnya.

Kata dia, Covid-19 masih menjadi konsentrasi pemerintah kota untuk dijaga kondusifitasnya.

”Kita harus tetap menjaga keseimbangan dengan tetap memperhatikan hal-hal lainnya,” katanya.

Imbuh dia, Saat ini kasus aktif jelang Ramadan di Kendari sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan.

”Hari ini saya dapat laporan dari Dinkes (Dinas Kesehatan) bahwa kasus aktif di Kendari tersisa 19 orang. Alhamdulillah,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA