Cara Lapor Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

27 Maret 2022 03:00

GenPI.co Sultra - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Menanggapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara langsung melakukan langkah antisipasi.

”Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan kelegalan perusahaan sebelum melakukan pinjol,” kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga OJK Sultra Maulana Yusuf.

Maulana menjelaskan, perkembangan teknologi di bidang jasa harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.

Alasannya, saat ini marak penawaran pinjol dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.

”Pinjol resmi atau legal bisa dilihat melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi nomor 157,” jelasnya.

Maulana menerangkan, sebagai langkah perlindungan konsumen, Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) telah menutup sebanyak 3.784 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga 2021.

”Selama empat tahun mulai 2018 sampai 2021 SWI sudah menutup 3.784 pinjol ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal,” terangnya.

Dirinya mengimbau bagi masyarakat yang terjebak pinjol atau investasi ilegal bisa melapor SWI atau melalui situs waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.

”Guna memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK) melalui situs https://kontak157.ojk.go.id,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA