Kini Klaim JHT BPJS Cukup dari Aplikasi, Dana Cair Hitungan Jam

11 Februari 2022 02:00

GenPI.co Sultra - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus melakukan inovasi menyesuaikan perkembangan zaman. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mempermudah para tenaga kerja melakukan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor.

Kepala BPJamsostek Kolaka Bachtiar Asyhari menjelaskan, edukasi dan sosialisasi ini dilakukan kepada pelaku usaha di tiga wilayah Kolaka Raya.

Di antaranya Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan yang digelar Kamis, (10/2), ini berlangsung secara daring.

”BPJamsostek terus melakukan inovasi serta perbaikan untuk menyesuaikan seiring perkembangan zaman dan masa pandemi seperti saat ini,” kata Bachtiar.

Bachtiar menjelaskan, pihaknya mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Di mana, tenaga kerja kini cukup melakukan klaim JHT tanpa langsung berkunjung ke kantor, melakukan antrean dan mengumpulkan dokumen.

Bahkan dengan aplikasi JMO dana JHT dapat cair dalam hitungan jam.

”Selama pekerja tersebut benar telah nonaktif dari perusahaan dan saldo yang diajukan tidak melebihi nominal Rp10 juta,” jelasnya.

Kegiatan yang menghadirkan seratus pelaku usaha/ perusahaan ini mengusung tema ’BPJS Ketenagakerjaan Kekinian, Lebih Mudah Lebih Dekat’.

Dia menyampaikan, kegiatan ini dipandang penting di mana pelaku usaha yang ada di Kolaka Raya mendapatkan informasi-informasi terbaru BPJamsostek.

”Baik seputar program manfaat dan kemudahan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga memperkenalkan manfaat program terbaru BPJamsostek yaitu program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa memperolah manfaat uang tunai dari BPJamsostek.

”Besarannya 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya,” terangnya.

Manfaat lain yang tidak kalah penting yaitu pemberian informasi akses pasar kerja hingga pelatihan kerja yang diselenggarakan melalui kemenaker dan disnaker setempat. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA