Pelaku Pengrusakan Apotek Kendari Sultra Ditangkap, 2 Buron

29 Maret 2022 11:00

GenPI.co Sultra - Seorang pelaku pembusuran Apotek Puuwatu Farm di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan aparat Satreskrim Polresta Kendari.

Pelaku AR, 36, ditangkap pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 11.30 WITA.

Sementara dua pelaku lain, FH dan FD masih dalam perburuan polisi.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, motif pengrusakan apotek adalah balas dendam.

”Alasannya karena rekan AR dan FH dipukul,” katanya, Selasa (29/3).

Jupen menjelaskan, kronologi bermula ketika pada saat hari kejadian AR, FH, dan AP sedang mengonsumsi miras di rumah AP.

”FH kemudian pergi ke rental PS dekat dengan Apotek Puuwatu Farma dengan tujuan yang tidak diketahui,” jelasnya.

Selanjutnya, FH kembali ke rumah rekannya dan memberitahukan bahwa dirinya telah dipukul oleh keluarga pemilik apotek.

”Mendengar itu, tersangka AR, FH, AP, ditambah dengan FD melakukan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam,” ucapnya.

Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas apotek rusak. Di antaranya tiga buah etalase, sebuah showcase, dan lemari kaca.

”Kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa dua buah parang, empat buah anak busur, empat buah batu, dan sebuah celana motif loreng yang dikenakan pelaku.

Diketahui pada Sabtu (19/3) lalu, sebuah apotek yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kendari, diserang sekelompok orang pada pukul 22.00 WITA.

Atas perbuatannya, pelaku AR dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama Terhadap Barang dan atau Pengrusakan.

”Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA