Pemkab Konsel Evaluasi Kelayakan Pajak Sarang Walet dan Air

29 Maret 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan evaluasi dan diversifikasi dua pajak, yaitu sarang burung walet dan air bawah tanah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konsel Nisbanurrahim mengatakan, pajak merupakan salah satu pendapatan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Nisbanurrahim menjelaskan, saat ini Dispenda Konsel mengelola sebelas jenis pajak. Namun yang dilakukan pemungutan baru sembilan.

Sementara dua jenis pajak belum dilakukan pemungutan, yaitu pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah.

”Tapi peraturan daerahnya sudah ada bahkan sudah ditetapkan,” jelasnya seperti dikutip dari laman Pemkab Konsel, Selasa (29/3).

Pihaknya saat ini tengah mendata potensi dua jenis pajak tersebut.

Khusus jenis pajak sarang burung walet, pihaknya akan mengevaluasi dan memverifikasi kembali data yang sudah ada.

”Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet layak atau tidak,” jelasnya.

Jika belum layak, pihaknya akan melakukan evaluasi hingga menentukan tren berapa tahun usaha sarang burung wallet layak wajib pajak.

Imbuh dia, kelayakan yang dimaksudkan yaitu dari segi penghasilan sudah cukup bagus. Sehingga beban pajak yang ditetapkan tidak memberatkan.

”"Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah. Apalagi kalau dibebankan wajib pajak,” paparnya.

Disinggung terkait pajak air bawah tanah, pihaknya masih melakukan evaluasi. Utamanya memaksimalkan kajian.

”Sama juga, kami tengah melakukan evaluasi menentukan kelayakan terkait pajak air bawah tanah ini,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA