Wow, Dinsos Bongkar Modus Eksploitasi Anak-Anak di Kendari Sultra

30 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sultra - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan dugaan kasus eksploitasi anak masih marak terjadi.

Berdasarkan Pasal 76I UU 35 Tahun 2014, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Kepala Dinsos Kendari Abdul Rauf menjelaskan, orang tua yang membawa anak di lampu merah sama dengan eksploitasi anak secara ekonomi.

”Ini sudah termasuk eksploitasi anak karena memanfaatkan rasa iba orang lain terhadap anak yang dibawanya,” jelasnya, Rabu (30/3).

Selanjutnya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinsos Kendari Husni Mubaraq mengungkapkan, modus lain yaitu mengajak dan menyuruh anak untuk menjual hingga membersihkan debu pada mobil.

Pihaknya mengaku pernah mendapat pengakuan dari seorang anak jalanan, bahwa sang anak disuruh bapaknya untuk mencari uang.

”Bahkan ibunya ikut menjual di lampu merah lain sedang bapaknya mengawasi dari jauh,” ungkap dia.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menuturkan, kebanyakan masyarakat menganggap anak jalanan ini disebabkan oleh ekonomi.

”Tapi kenyataannya bukan hanya itu saja. Ada oknum-oknum yang juga ikut memanfaatkan," tuturnya.

Terang dia, Pemerintah Kota Kendari telah melakukan identifikasi dan membentuk tim gugus tugas penanganannya.

”Kami masih terus mencari orang-orang yang bertanggung jawab di belakangnya. Meski hal ini bukan fenomena sosial yang sederhana tapi kita terus berupaya,” ujarnya.

Tim gugus tugas tersebut antara lain dinas sosial, sinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, satpol pp dan Polresta Kendari.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA