Mulai 1 Ramadan, Pemkot Kendari Atur Jam ASN dan Tempat Hiburan

30 Maret 2022 19:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap menerapkan sejumlah aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha selama Ramadan 2022 nanti.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, aturan tersebut antara lain mengatur jam kerja ASN termasuk pelaku usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan.

”Surat Edaran (SE) sudah dipersiapkan dan akan diterapkan saat Ramadan nanti,” katanya saat ditemui, Rabu (30/3).

Namun, kata dia, SE tersebut belum disahkan Wali Kota Kendari sehingga dirinya belum bisa menerangkan aturan tersebut secara rinci.

”Pak Wali (Sulkarnain Kadir) masih di luar daerah jadi masih menunggu untuk ditandatangani, yang jelas aturan tersebut akan berjalan mulai 1 Ramadan nanti," tuturnya.

Dia menjelaskan, bunyi SE wali kota kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, para pelaku usaha sudah terbiasa dengan aturan yang berlaku setiap tahun khususnya di bulan Ramadan.

Dia mengungkapkan, restoran tidak buka dari pagi sampai sore. Sementara tempat hiburan malam harus ditutup.

”Begitu juga dengan jam masuk, pulang, dan istirahatnya ASN,” ujar Nahwa.

Selain itu, pemkot akan mengadakan razia terutama di tempat hiburan malam selama bulan puasa.

”Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pantau langsung di lapangan,” katanya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA