Sandang Kota Layak Anak, Begini Trik Pemkot Kendari Atasi Anjal

31 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari intensif melakukan penindakan untuk mengurangi aktivitas anak jalanan (anjal) di lampu merah dan fasilitas umum.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar.

”Kami selalu melakukan razia,” ungkapnya, Kamis (31/3).

Dia menjelaskan, permasalahan sosial tersebut harus dituntaskan. Alasannya, saat ini Kendari menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA).

”Kita kan menyandang sebagai KLA, tapi kok banyak ini (anjal). Jadi kami tetap beri imbauan kepada mereka,” jelasnya.

Menurut dia, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bukan sebuah isu yang mudah untuk diselesaikan.

”Karena mereka juga butuh hidup,” ujarnya.

Nahwa Umar menerangkan, pemkot sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014.

”Perda itu mengatur tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kendari Husni Mubaraq menyampaikan, pihaknya selalu melakukan asesmen terhadap PMKS.

”Kalau belum dapat bantuan kami arahkan mereka untuk mendaftarkan diri di kantor dinsos,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga akan diberikan pelatihan dan keterampilan sebagai modal di masa depan.

Husni Mubaraq berharap dengan melakukan penertiban dan assessment lapangan, kehadiran anjal dan gepeng bisa diminimalisir di Kendari.

”Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi sumbangan atau uang kepada mereka,” imbaunya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA