Benarkah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI Sultra

31 Maret 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Gaffar mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

”MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Di dalamnya disebutkan bahwa vaksinasi merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Berdasarkan itu Abdul Gaffar mengatakan, yang menyebabkan puasa batal adalah cairan yang masuk dan melewati rongga.

”Oleh karena itu, suntik pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa,” jelasnya.

Bahkan lanjut dia, makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.

”Artinya, termasuk air ludahnya yang sudah tercampur dengan makanan itu lalu kita keluarkan maka tidak ada masalah,” tuturnya.

Karena yang membatalkan adalah segala sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut.

Perlu diketahui, hal-hal yang membatalkan puasa antara lain sesuatu yang masuk lewat mulut, kubul, dan dubur.

Kemudian sesuatu yang masuk ke perut lewat rongga terbuka, dengan sengaja, dan terasa mengenyangkan atau menghilangkan dahaga.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA