2 pengedar Sabu di Kendari Ditangkap, Barang Buktinya Wow

01 April 2022 19:00

GenPI.co Sultra - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (30/3).

Kedua tersangka diketahui berinisial H, 42, dan S, 33. Mereka ditangkap di Jalan Prof Muh Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,82 gram.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berawal dari laporan masyarakat.

”Kami menangkap dua tersangka sekaligus di rumah H di Jalan Prof. Muh Yamin,” kata Jupen, Jumat (1/4).

Jupen menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar.

”Tiga paket sabu di kantong celana, tiga paket sabu di dalam dompet, dan satu lainnya di dalam tas. Total 12,82 gram,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka paket tersebut diterima dari seorang pria berinisial HS.

”Tersangka S mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari HS,” ungkapnya.

Hamka menyebut, barang haram tersebut sudah diedarkan ke seorang lelaki di Kabupaten Konawe Utara.

”Kedua tersangka dijanjikan HS imbalan sebesar Rp500 ribu,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman kurungan minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA