Miras dan Tempat Hiburan Malam di Kendari Dilarang Selama Ramadan

03 April 2022 03:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang peredaran minuman keras (miras) dan kegiatan di tempat hiburan malam selama bulan suci suci Ramadan 1443 Hijriah.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 332/1130/2022 tentang penjualan miras dan larangan kegiatan tempat hiburan malam.

Utamanya dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi di Kota Kendari.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan peraturan tersebut diterbitkan guna menciptakan kondisi religius atau khusyuk.

Dijelaskan, penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius.

”Maka, kegiatan tempat hiburan malam ditutup atau dihentikan mulai tiga hari sebelum bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” katanya seperti dikutip dalam SE tersebut, Sabtu (3/4).

Kedua, SE tersebut berisi pelarangan peredaran miras paling lambat H-3 hingga H+3 Lebaran yang dijual di hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke).

”Utamanya kepada para direktur, sub direktur minuman beralkohol, agen minuman beralkohol dan penjual langsung minuman beralkohol,” lanjutnya.

Ketiga, pada saat pembukaan kembali tempat hiburan malam setelah Lebaran agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Keempat, pelanggaran dan atau tidak mengindahkan SE tersebut akan sanksi pembekuan serta pencabutan izin tempat usaha.

”Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA