Digerebek di Hotel Bersama Teman Wanita, Karier Aipda AS Hancur

03 April 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang oknum polisi berinisial AS yang ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kota Kendari resmi dipecat, Jumat (1/4).

AS mendapat sanksi dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Prianto Teguh.

Prianto mengatakan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dilakukan selama tiga hari.

Sidang KEPP tersebut terhitung sejak Rabu (30/3), hingga Jumat (1/4).

”Sidangnya dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi,” ucapnya, Sabtu (2/4).

Polisi dengan tiga melati dipundak itu juga mengatakan sidang tersebut memutuskan bahwa Aipda AS di PTDH.

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap oknum polisi Aipda AS, Rabu (2/2).

Anggota Polres Wakatobi itu ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

AS ditangkap bersama empat teman lainnya, yaitu; AA, 31; LOZ, 33; H, 41; dan R, 33); (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA