Pak Kapolda, Tolong Periksa Anak Buah Soal Tambang Ilegal Sultra

03 April 2022 21:00

GenPI.co Sultra - Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memasukan surat aduan Dit Reskrimsus Polda setempat.

Aduan yang diajukan pada Selasa, (29/3), itu terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Wawan mengungkapkan, dua perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas tambang secara ilegal.

”Tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah koridor,” ungkapnya.

Wawan menjelaskan, penambangan ilegal tersebut diklaim sudah beroperasi hampir satu tahun belakangan.

Berdasarkan dugaan awal tersebut, pihaknya memutuskan memasukan aduan ke Polda Sultra.

”Kami meminta untuk segera dilakukan penyelidikan terkait pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Wawan menyebutkan adanya oknum polisi berinisial SGT yang diduga kuat membekingi kegiatan pertambangan ilegal itu.

SGT disebut sempat mencoba melobi dirinya untuk menghentikan gerakan tentang sorotan PT Rajawali dan PT CS8.

”Saya diiming-imingi untuk masuk ke perusahaan tersebut,” jelasnya.

Diketahui, surat aduan Jaringan Lingkar Pertambangan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Bripka Irmawan selaku piket siaga Dit Reskrimsus Polda Sultra. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA