Jual Anggur Merah saat Puasa, 2 Warga Bombana Terima Hukuman Ini

04 April 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Polres Bombana menyita puluhan botol minuman keras siap edar di tengah suasana bulan puasa Ramadan.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2022.

Kedua pelaku adalah HN, 40, warga Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dan RA, 25, warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sultra.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan, pihaknya berhasil menyita 81 minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin.

”Pada hari ketiga operasi, petugas mengamankan 24 botol merek Kereta dan 48 botol merek Anggur Merah milik HN," ucap Muh. Nur Sultan, Senin (4/4).

Sementara dari tangan RA, polisi menyita sembilan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek.

”Masing-masing kami amankan tiga botol merek Anggur Merah, Bir Bintangm dan Bir Hitam Guinness,” ungkapnya.

Nur Sultan menyebut, kedua pelaku disebut telah menyetujui untuk memusnahkan minol tersebut.

Hal tersebut merupakan bentuk hukuman dan tanggung jawab atas tindakan menjual miras tanpa izin dan bertepatan dengan momen Ramadan.

”HN dan RA sudah membuat pernyataan untuk bersedia memusnahkan sejumlah miras tersebut,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA