Gerebek Hotel di Kendari, Polisi Sita Sabu Ganja Hingga Ekstasi

04 April 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Dua pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi berhasil digulung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersanga adalah EK, 28, dan DUA, 29.

Keduanya ditangkap pada Sabtu, (2/4), pukul 18.30 WITA di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

”Dari penangkapan kedua tersangka diamankan barang bukti diduga sabu, ganja, dan pil ekstasi,” katanya.

Eka menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Subdit 2 Unit 1 bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di TKP.

”Tersangka ditangkap pada saat melakukan penempelan di sekitar hotel W (inisial),” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 70 paket diduga sabu seberat 90,03 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar nomor 316 di hotel tersebut.

”Dimana diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya,” terangnya.

Petugas juga menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka DUA di dalam tas samping.

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan diduga sabu seberat 2,2 gram, enam butir pil ekstasi seberat 2,54 gram.

”Kami juga amankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun,” tegas Eka. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA