Anak-Anak di Kendari Sultra Bisnis Jualan Sabu, Astaghfirullah

04 April 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Dua anak-anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial UU, 16, dan MV, 17, terpaksa berurusan dengan Polda setempat.

Kedua anak di bawah umur ini ditangkap polisi gara-gara diduga menjadi pengedar narkotik jenis sabu yang beroperasi di Kota Kendari.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan, UU dan MV ditangkap di seputaran bundaran Kantor Gubernur Sultra.

”Kedua anak di bawah umut itu kami amankan di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra,” katanya.

Ungkap dia, kronologi penangkapan bermula ketika pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba oleh anak di bawah umur.

”Sehingga pada Minggu, (3/4), sekitar pukul 22.00 WITA, tim langsung menangkap kedua pelaku yang hendak mengambil tempalan sabu-sabu di TKP,” ungkapnya, Senin (4/4).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu buah kantong plastik berwarna hitam yang diselipkan di dalam celana salah seorang pelaku.

”Kami temukan 75 saset sabu-sabu siap edar yang dimasukan ke dalam 63 potongan pipet dan dua HP yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi saat mengambil paket itu,” katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

”Para pelaku diarahkan oleh seseorang di Kota Kendari melalui telepon,” terangnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA