Gondol Alat Pertukangan, 2 Pelaku Ditangkap di Kendari, 1 Buron

05 April 2022 15:00

GenPI.co Sultra - Dua pelaku pencurian alat pertukangan berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku tersebut berinisial MF, 29, dan HD, 19. Sedang satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran petugas.

Diketahui, pelaku mencuri alat-alat tersebut di sebuah gudang di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kendari, Sultra.

Kapolsek Baruga AKP Umar mengungkapkan, aksi tersebut terjadi pada Senin, (28/3), sekitar pukul 01.40 WITA.

”Mereka mengambil alat pertukangan dengan cara diangkut ke dalam sebuah mobil rental,” ungkapnya, Selasa (5/4).

Dia mengatakan, para pelaku tertangkap kamera CCTV saat mengambil barang-barang curian.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti antara lain; masing-masing satu mesin diesel dan mesin las, serta dua mesin bor tangan.

Selanjutnya, sebuah pemotong besi, mesin pencuci kendaraan, mesin sekap kayu, dan meja soimel.

”Kami juga menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dan dibawa saat melakukan pencurian tersebut,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

”Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA