GenPI.co Sultra - Kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa disetop oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keputusan itu terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022, tertanggal 7 Februari 2022.
Surat tersebut didatangi langsung secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.
Perihal surat teguran tersebut diketahui terkait penyampaian RKAB 2022.
”Dengan ini disampaikan sampai dengan 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut.
Dijelaskan juga dalam surat tersebut, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
Penghentian sementara juga berlaku untuk IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi.
PT TMM juga diminta segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.
Jika melewati batas waktu, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut.
Tindakan tegas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran. (chi/jpnn)