Segini Besaran Zakat Fitrah, Warga Konawe Selatan Wajib Tahu

06 April 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah.

Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tahun 2022.

Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah saat Ramadan.

”Penetapan besaran zakat fitrah, pembagian, dan pendayagunaannya pun dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah,” tulisnya dalam SK tersebut.

Jenis dan besaran zakat fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konsel untuk Tahun1443 H/2022 M makanan pokok sebanyak 3,5 liter.

”Di mana terbagi dalam tiga kategori, yaitu; bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super. Kemudian apabila diuangkan adalah sebesar Rp31.500 perjiwa,” terangnya dikutip laman Pemkab Konsel.

Selanjutnya bagi yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp28 ribu.

Sedang yang mengonsumsi jenis bahan makanan pokok nonberas apabila di uangkan adalah sebesar Rp17.500.

”Untuk jenis zakat mal, infak, atau sedekah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ Desa atau Kelurahan yang selanjutnya di laporkan ke BAZNAS Kabupaten Konsel, besaran zakat mal adalah 2,5 persen.

”Sedang infak dan sedekah sesuai dengan keikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan,” terangnya, Rabu (6/4).

Imbuhnya, pendistribusian zakat fitrah diperuntukkan para mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

”Disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA