Bela Ibunya, Pria di Muna Sultra Malah Dijebloskan ke Penjara

06 April 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Gara-gara memperjuangkan harga diri ibu kandungnya, L terpaksa ditahan Polres Muna. Pria 39 tahun itu tak terima ibunya dihina dan diancam parang.

LM merupakan pria yang mengancam ibu L. Tidak terima, L kemudian mencoba mencari LM, namun tidak ketemu.

Lantaran amarahnya memuncak dan tak mampu dibendung lagi, L justru membakar rumah LM sebagai pelampiasannya.

L akhirnya dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Muna.

Diamankan karena membakar rumah warga Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sultra, Selasa (22/3).

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, pelaku sempat mencari korban. Bahkan L sengaja lewat depan rumah LM dan langsung melakukan aksinya.

”L melampiaskan kemarahannya dengan menghancurkan perabot rumah serta membakar rumah itu,” katanya Iptu Astaman, Rabu (6/3).

Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari itu menyebutkan beberapa perabot yang dirusak, antara lain motor dan tandon air.

”Korban yang tak terima dengan tindakan pelaku langsung melakukan pelaporan di Polres Muna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penangkapan di tempat pelaku bekerja.

”Dari tindakan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai R 10 juta,” jelasnya.

Astaman juga menyebutkan bahwa pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.

”Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA