Tempat Hiburan Bandel di Kendari Bakal Kena Sanksi Berat

07 April 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan menindak tegas tempat hiburan malam yang kedapatan beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kendari Samsul Alam menyebutkan, arahan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022.

”Di dalamnya disebutkan bahwa jelang Ramadan dan Lebaran, tempat hiburan malam serta penjualan minuman beralkohol diminta untuk tutup,” sebutnya, Rabu (6/4).

Dia mengatakan, jika didapatkan yang masih nekat buka, maka sanksi yang dikenakan berupa pembekuan surat izin usaha.

Lebih lanjut Samsul menjelaskan, saat ini Satpol PP Kendari sedang menyusun jadwal turun lapangan bersama pihak terkait.

"Kami akan lihat bagaimana respons dari tempat hiburan malam, apakah SE tersebut dilaksanakan atau tidak,” katanya.

Selain tempat hiburan malam dan distributor minuman beralkohol, pengawasan juga dilakukan terhadap panti pijat.

”Yang pasti dalam waktu dekat kami akan kroscek tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Diketahui, SE tersebut berlaku tiga hari sebelum bulan Ramadan sampai tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri.

”Terhitung sejak 31 Maret sampai 5 Mei nanti,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA