Satpol PP Kendari Buru Oknum Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

07 April 2022 08:00

GenPI.co Sultra - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari mengaku belum menemukan oknum yang diduga sengaja mengeksploitasi anak-anak untuk bekerja di jalan.

Kepala Satpol PP Kendari Samsul Alam mengatakan, mereka dipekerjakan untuk mencari uang dengan modus berjualan tisu, makanan ringan, hingga membersihkan debu mobil.

”Sampai saat ini, kami belum temukan oknum yang diduga melakukan eksploitasi itu,” katanya, Rabu (6/4).

Meski belum ditemukan, pihaknya terus menelusuri pihak-pihak yang diduga memaksa anak-anak di bawah umur bekerja di jalan raya dengan memanfaatkan kepolosannya.

Sejak menjelang Ramadan, personelnya meningkatkan razia alias bersih-bersih anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengamen (pegeng).

Bagaimana tidak, Samsul tak menampik bahwa jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraaan Sosial (PMKS) semakin merajalela di ruas-ruas jalan sejak masuk bulan suci Ramadan.

Mereka sering terlihat mangkal di sejumlah fasilitas publik seperti kawasan MTQ Kendari, Citra Land, lampu merah KFC Jalan MT Haryono, lampu merah McDonald Jalan Made Sabara, hingga lampu merah PLN Wua-Wua.

”Maka dari itu, kami melakukan penertiban setiap hari,” tegasnya.

Meski berhasil diamankan, pihaknya tidak menjerat mereka dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

”Mereka wajah baru dan pertama kali diamankan. Kami bina dan lakukan pendekatan secara persuasif untuk tidak lagi turun ke jalan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satpol PP Kendari berhasil mengamankan sejumlah anjal dan gepeng pada, Rabu (30/3).

Saat hendak digaruk, mereka berusaha kabur dari giat operasi yang digelar menjelang bulan Ramadan.

Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh orang.

Sementara itu, dinsos mengakui jika dugaan eksploitasi anak masih marak terjadi di Kota Kendari.

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA