2.310 Liter Minuman Keras Berkearifan Lokal di Muna Sultra Disita

07 April 2022 09:00

GenPI.co Sultra - Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menyita sebanyak 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional menjelang Ramadan 1443 Hijriah.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, miras dengan kearifan lokal tersebut disita selama Operasi Pekat Anoa 2022.

”Hari ini, kami menyita sebanyak 2.310 liter minuman keras,” tegasnya.

Ribuan liter minuman beralkohol (minol) itu terdiri dari arak sebanyak 1.800 liter dan 510 liter jenis kameko.

”Kameko adalah minuman keras terbuat dari aren. Kami sita dari beberapa warga,” sambungnya.

Mulkaifin menjelaskan, Operasi Pekat Anoa 2022 merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat.

”Termasuk minuman keras, narkoba, judi, praktik prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, dan petasan,” jelasnya.

Miras tradisional tersebut disita dari beberapa wilayah di Kabupaten Muna Barat, seperti; Desa Latugho, Lapolea, Barangka, dan Sangia Tiworo.

Saat penggerebekan, pemilik minol lokal itu melarikan diri. Tidak kehabisan akal, pihaknya akan memanggil mereka.

”Ada beberapa TKP yang kita datangi tapi mereka sudah melarikan diri. Nantinya kita mintai keterangannya,” terangnya.

Mulkaifin menyebut, penyitaan miras dilakukan karena diduga penjualan dan pengedaran minol tersebut tanpa seizin dari pihak berwenang.

”Sasaran penegakan hukum terus kami lakukan terhadap peredaran minuman keras agar Ramadan sekain khusyuk,” harapnya.

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA