Nelayan Kendari Sedih, Harga BBM Pengaruhi Hasil Melaut, Kasihan

07 April 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Nelayan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membatasi melaut dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Para nelayan yang bermukim di kawasan Tambat Labuh Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) hanya melaut di hari tertentu saja.

Bahkan, area pencarian ikan juga ikut dibatasi. Keputusan tersebut berdampak pada hasil tangkapan.

Salah satu pemilik kapal KM Anugrah Jabril mengatakan jika biasanya sekali melaut membutuhkan BBM paling sedikit 500-600 liter.

”Dan sebagai cadangan hingga membeli 900 liter untuk mengantisipasi di saat mencari ikan hingga ke Laut Banda,” katanya, Rabu (6/4).

Jabril menjelaskan pada musim-musim sekarang ini, yaitu Maret-Mei, hasil tangkapan ikan mulai bergairah karena ombak teduh dan bulan gelap.

”Tetapi adanya kenaikan harga BBM jenis solar, membuat kami hanya pada hari tertentu saja baru melaut,” jelasnya.

Padahal sebelum adanya kenaikan harga BBM, para nelayan tidak membatasi area mencari ikan hingga pulau-pulau terluar ke Laut Banda dan sekitarnya.

”Kondisi saat ini membuat area pencarian ikan harus dibatasi yang otomatis berdampak pada hasil tangkapan,” keluhnya.

Dia menerangkan biasanya hasil tangkapan nelayan bisa memperoleh dua sampai tiga ton sekali melaut.

”Dengan naiknya harga BBM jenis solar, paling banyak satu ton bahkan hanya 500 kilogram saja sekali dalam melaut,” ujarnya.

Jenis ikan yang selama ini menjadi tangkapan para ABK adalah ikan layang dan tongkol. Menangkapnya menggunakan jaring pukat sederhana produksi dalam negeri.

Imbuh Jabril, hasil tangkapan ikan yang diperoleh setiap melaut, kebanyakan dibongkar pada tambat labuh PPS Kendari.

Sementara sebagian lainnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Kendari dengan harga yang telah ditetapkan.

Saat ini, harga ikan layang dan tongkol dengan ukuran lima hingga tujuh ekor dalam satu kilogram di jual dengan harga Rp22 ribu-Rp24 ribu perkilogram.

”Setelah nelayan menjual ke pasaran di jual Rp25 ribu hingga Rp30 ribu perkilogram,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA