35 Rumah Sakit Sultra Jamin Korban Laka Lantas Hingga Rp50 Juta

35 Rumah Sakit Sultra Jamin Korban Laka Lantas Hingga Rp50 Juta - GenPI.co SULTRA
Ilustrasi laka lantas. (Foto: Antara)

GenPI.co Sultra - Sebanyak 35 rumah sakit se-Sulawesi Tenggara (Sultra) digandeng Jasa Raharja cabang setempat demi menjamin pelayanan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas)

”Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan,” kata Kepala Jasa Raharja Sultra Saldhy Putranto, Selasa (12/4).

Saldhy menjelaskan, korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan.

Selain itu, korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah.

”Bagi korban yang mengalami cacat tetap fisik maupun fungsi maksimal Rp50 juta dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, 35 rumah sakit tersebut antara lain; RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka, RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka.

RSUD Raha Kabupaten Muna, RSUD Pasar Wajo Kabupaten Buton, RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Baubau, RSUD Unaaha Kabupaten Konawe.

RS Dewi Sartika Kota Kendari, RS Setia Bunda Kabupaten Konawe, RS Murhum Kota Baubau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kabupaten Bombana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya