Ijazah PAUD, Syarat Masuk SD di Kendari Tahun Depan

Ijazah PAUD, Syarat Masuk SD di Kendari Tahun Depan - GenPI.co SULTRA
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kendari Makmur, mewajibkan Pendidikan Anak Usia Dini bagi anak di bawah 7 tahun. (Foto: Apriliana Suriyanti/GenPI.co)

GenPI.co Sultra - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadis Dikmudora) Kendari Makmur mengungkapkan, ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jadi syarat masuk SD.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan bahwa anak di bawah tujuh tahun wajib mengikuti PAUD.

”PAUD wajib sebelum masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD),” ucap dia saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (15/3).

Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari Nomor 57 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun.

”Ijazah PAUD akan jadi syarat masuk SD tahun depan, tahun 2023,” tegasnya.

Makmur menuturkan, tertundanya pelaksanaan wajib PAUD sampai saat ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.

”Orang tua masih khawatir melepaskan putra-putrinya ke PAUD,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi kepada orang tua tentang program wajib PAUD tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya