GenPI.co Sultra - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengklaim warganya cukup sulit diajak disiplin buang sampah tepat waktu dan sesuai pada tempatnya.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) sudah menetapkan jadwal buang sampah masyarakat di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Waktu buang sampah tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00-18.00 WITA.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah.
”Tapi kenyataannya, rata-rata buang sampahnya nanti kalau mau berangkat kerja, ke kantor, atau ke pasar,” ucap dia, Rabu (20/4).
Selain itu, Sulkarnain juga mengatakan, terkadang masyarakat membuang sampah dengan cara melemparnya ke dalam bak sampah.
”Tidak disimpan baik-baik di dalam tong sampah, akhirnya ada sampah yang berserakan di luar bak,” tuturnya.
Maka dari itu, Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari mulai menghilangkan TPS khususnya di jalan-jalan utama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News